Rabu, 24 Desember 2008

JELANG NATAL DAN TAHUN BARU, POSO GELAR 4 OPERASI

Palu - Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu kemarin Selasa (23/12) telah melakukan gelar Pasukan dalam rangka pengamanan merayakan Natal 2008 dan menyambut tahun baru 2009.

Operasi yang bersandi Lilin Maleo 2008 ini, dilaksanakan mulai hari ini Rabu (24/12) hingga 2 Januari 2009 mendatang.

Dalam sambutan Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri yang dibacakan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Suparni Parto, Polri akan berupaya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan tersebut.

Memang sudah menjadi tugas rutin bagi Polri untuk mempesiapkan pengamanan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Dalam gelar pasukan tersebut, seluruh kesatuan TNI dan Polri maupun pihak pemerintah daerah dilibatkan. Ikut dalam gelar, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Brimob Polda Sulteng, Ditsatmapta, PMI Sulteng, Dishub dan dan beberapa Instansi lainnya.

Kapolda dalam penekanannya mengatakan, pengamanan akan dikonsentrasikan pada rumah rumah ibadah, hotel, tempat wisata serta obyek obyek vital yang sering dikunjungi masyarakat.

Seperti yang pernah ditegaskan Kapolda beberapa waktu yang lalu, Poso dan Palu masih menjadi perhatian khusus. Tidak ada penambahan pasukan didaerah yang pernah didera konflik horizontal tersebut. ”Saat ini, masih ada sekitar tiga SSK atau sekitar 300 personil brimob yang pernah di BKO kan di Poso, jadi tidak perlu penambahan lagi, “ tegas Kapolda.

Khusus untuk Poso, pihaknya menggelar empat operasi sekaligus yakni, Opersi Siwagi Lamba, Operasi Inteljen, Operasi Cipta Kondisi, dan yangsaat ini Operasi Lilin Maleo.

Digelarnya empat operasi sekaligus di Poso bukan tanpa alasan. Saat ini kota Poso, masih menjadi prioritas pengamanan di wilayah Sulteng. Bahkan dirinya telah menggalang kepada para pemuka agama, dan para tokoh masyarakat melalui pertemuan pertemuan di Poso.

Harapannya, para pemuka agama dan tokoh masyarakat tersebut dapat menjadi tumpuan untuk menjaga keamanan jelan Natal dan Tahun Baru 2009. Untuk mengantisipasi kerawanan, Polda telah menyiapkan pasukan penindak yang beranggotakan personil Brimob (rstmopm).


DI POSO, JAKSA PENUNTUT UMUM VERSUS PENGADILAN NEGRI

Poso - Kejaksaan Negri (Kejari) Poso menyatakan kecewa terhadap vonis lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Poso terhadap terdakwa kasus pembobol Bank BRI Cabang Poso senilai 3,2 milyar, Luis Lagarense.

Putusan majelis hakim tersebut dianggap melawan hukum tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,6 tahun penjara. Demikian disampaikan Kajari Poso melalui Kasi Pidsus,Tri Priyambodo SH MH kemarin Selasa (23/12) usai persidangan.

Menurut Piyambodo, majelis hakim masing masing, Ketua Hakim, Lutfi SH, dan para anggota hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Disebabkan, didalam mengambil keputusan tersebut majelis hakim tidak menggunakan dua kajian dakwaan, subsider dan primer, sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

“Jeratan yang digunakan majelis hakim hanya dakwaan primer pasal 2 yang unsur pokoknya melawan hukum. Sedang jeratan dakwaan Sudinernya diabaikan.” Jelas Piyambodo.

Masih menurut Priyambodo, jika dakwaan sudiner digunakan majelis hakim, kasus pembobol Bank BRI, Luis bisa divonis penjara. Lebih lanjut dalam alasannya, pada jeratan sudiner, Kejaksan melihat adanya tindak pidana korupsi pasal 3 junto pasal 17 junto pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan nada kesal campur gemas Priyambodo menyampaikan, “ koq bisa, kasus tindak pidana korupsi yang jelas jelas merugikan negara 3,2 milyar lepas dari segala tuntutan hukuman,” demikian paparnya.

Dengan rasa tidak puas atas vonis lepas dari segala tuntutan hukum yang dijutuhkan majelis hakim, maka JPU dengan waktu 14 hari akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara di tempat terpisah, Ketua pengadilan negri Poso yang juga sebagai ketua majelis hakim kasus BR, HM Lutfi mengtakan, memang terdakwa terbukti melakukan penyelewengan. Namun, penyelewengan yang dilakukan terdakwa masuk dalam ranah administrasi negara. Dan bukan dalam tindak pidana (korupsi).

Dia juga mengatakan, “ kita jangan hanya terfokus pada dakwaan, masih ada aturan hukum lain yang lebih khusus mengaturnya.” Pada pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 junto tahun 2001disebut, setiap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut sebagai Tipikor berlaku ketentuan yang berlaku pada UU tersebut, tandas Lutfi.

Msih pandangan Lutfi, Kasus pembobolan BRI dengan terdakwa Luis Lagarense lebih pas jika didakwa dengan UU perbankan atau pajak, daripada tipikor.
Sidang putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 hingga 13,00 waktu setempat, sempat diwarnai keributan antara JPU dan hakim. Keributan diawali dengan keluarnya dua anggota JPU saat majelis hakim membacakan dakwaan. Dua anggota JPU, Tri dan Deni sempat adu mulut dengan majelis hakim. *********

Tidak ada komentar: