Rabu, 19 November 2008

GANTI RUGI TANAH PEMBANGUNAN MARKAS BRIGADE DIBAYARKAN

SB Poso - Warga Kel. Tongko, Kec, Lage, Kabupten Poso yang tanahnya terkena bangunan Markas Brigade Kodam VII/ Wirabuana hari ini Rabu (19/11) di kantor Kecamatan menerima gati rugi tanah.

Warga Tongko yang menerima ganti rugi tidak semuanya hadir untuk menerima ganti rugi. Adapun ketidak hadiran mereka tidak adanya alasan yang jelas.

Padahal seharusnya yang hadir sekitar 80 orang sesuai dengan daftar kepemilikan tanah tersebut.Meskipun masih adanya yang tidak hadir, transaksi tetap dilaksankan sesuai kesepakatan anatara warga dengan Pemda.

Dalam transaksinya, pihak Pemda diwakili oleh Bagian Umum Perlengkapan, Daniel Paruse yang didampingi oleh pihak Bang BNI yang membayarkan, Camat Lage dan pihak Kodim diwakili Pasiter.

Sebelum transaksi Camat Lage dihadapan warga menjelaskan, adanya transaksi dilaksanakan di Kantor Kecamatan bukannya di Tongko dengan alasan tehnis keamanan. Selanjutnya, setelah tanahnya dibayar, pihak warga diperkenankan untuk memetik buah atau hasil tanamannya.

Menerut keterangan, dana yang dibayarkan kepada warga yang terkena pembangunan Markas Brigade, Pemda mengeluarkan dana sekitar Rp 2,8 miliyar (rstmopm).

Tidak ada komentar: