Rabu, 10 September 2008

TUJUH PASANGAN MENGIKUTI PUTARAN LANJUTAN PILKADA DONGGALA

SB Donggala - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kemarin Selasa (9/9) secara resmi menetapkan tujuh pasangan calon bupati/wakilbupati Donggala yang berhak mengikuti putaran pilkada berikutnya.

Dari ketujuh pasangan yang lolos, pasangan Abubakar Aljufri dan Taufik M Burhan (AKTA), dan pasangan Datu Wajar dan Usman Kulase ( TULUS) keduanya dari calon perseorangan.

Sedang calon yang diusung Parpol, pasangan yang diusung partai Golkar, Habir Ponulele- Aly Lasamaulu (HALAL), dari partai PDIIP, PPNUI Syafrun Abdullah – Arus Abdul Karim (SYAFAR), dari PKS, PKPI dan PBR mengusung pasangan Kasman Lassa – Ahmad Ariefianto ( KASMARAN).

Kemudian, pasangan Mauliddin Labalo – Abdurachman (MADU) yang diusung oleh partai PDK, PDS dan partai non seat, serta pasangan Suardin Suebo – Timuddin Buowo (SANTUN) yang di usung oleh patai PKB,PAN dan beberapa partai non seat.

Lolosnya ketujuh pasangan tersebut, melalui hasil rapat pleno KPUD Kab.Donggala kemarin Selasa (9/9). Rapat pleno sempat berlangsung alot, karena rapat dilaksankan sejak sore dan baru selesai pada pukul 21.30 Wita semalam.

Hasil pantauan dilapangan, alotnya rapat pleno KPU Donggala tersebut, membahas dua pasangan yang diusung partai PPP dan PBB. Calon yang pertama adalah SAR karena dipermasalahkan dengan ijazah, maka PPP dan PBB menggantinya dengan pasangan HN Bidja dan Rasyid Thalib (NAR).

Namun kenyataannya, pasangan NAR hanya mendapat dukungan dari PPP, sementara PBB belum sepenuhnya mendukung NAR.

Dalam surat yang dilayangkan PBB kepada KPUD, pasangan NAR yang sebagai pengganti SAR hanya diusung oleh wakil DPC PBB Donggala Safwan Joto Lemba dan wakil seketaris Lutfin Djihana, sehingga tidak sah, karena yang berhak mengajukan calon pengganti adalah ketua dan seketaris bukan wakil. “ PBB belum pernah mencabut dukungan terhadap pasangan SAR” demikian tulis Andi Mansur dalam suratnya.

Sementara salah dari satu anggota KPUD Donggala juga menolak calon pengganti yang diajukan PPP dan PBB. Alasannya, jika SAR tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh diloloskan dan tidak boleh diganti karena masa perbaikan berkas sudah kelewat.

Direncanakan hari ini, Rabu (10/9) para kandidat yang lolos akan melakukan penarikan nomor urut yang dipusatkan di kantor KPUD Donggala (rstmopm).

Tidak ada komentar: