Rabu, 10 September 2008

DUA PASANGAN YANG KALAH PILKADA MENGGUGAT KPUD KAB. PARIMO

SB Parimo - Dua pasangan cabup dan cawabup Kab. Parigi Moutong (Parimo) yang kalah dalam pilkada, Asmir Ntosa –Taswin Boman (ASTA) dan pasangan Rustam Rahmatu- Thamrin Lebe Ntosa (RUSTAM) menempuh jalur hukum terkait hasil pilkada yang diumumkan KPUD Parimo.

Dua pasangan menggugat KPU Parimo yang mengumumkan hasil pilkada dengan kemenangan pasangan Longki Djanggola dan Samsurizal Tombolutu (LOGIS).

Temuan Informasi di lapangan, kedua pasangan tersebut telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Dan kalau tidak halangan serta menurut rencana, PT Sulteng akan menyidangkan gugatan itu besok, Kamis (11/9).

Saat dikonformasi ke KPUD Parimo, ketua KPUD Parimo Sukirman Andi Rappe S.Sos mengakui belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Sulteng terkait gugatan tersebut walaupun gugatan tersebut sudah santer dibicarakan masyarakat.

” Kami belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi. Sudah saya cek ke KPU Propinsi dan juga belum ada surat yang dimaksud. Kami selalu siap jika ada yang menggugat. Dan kami belum mengetahui materi gugatannya tersebut “ demikian tandasnya.

Sukirman menyakini, pilkada yang telah dilaksankan pada bulan 19 Agustus yang lalu telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam aturan perundang- undangan yang berlaku.
Informasi lain, KPU Parimo telah menunjuk kuasa hukum terkait gugatan tersebut, Idham Chalid SH MH. Saat ditanya mengenai gugatan tersebut, dirinya belum bisa memberi tanggapan soal materi gugatan (rstmopm).

Tidak ada komentar: