Minggu, 14 September 2008

BELUM TERAGENDAKAN PENETAPAN CALON BUPATI -WAKILBUPATI TERPILIH MENDAPAT REAKSI DARI KALANGAN

SB Parimo - Keputusan DPRD Kab. Parigi Moutong (Parimo) yang belum mengagendakan proses tindak lanjut tahapan Pilkada pasca penetapan calon bupati – wakilbupati terpilih mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.

Dengan belum diagendakannya proses tindak lanjut tahapan Pilkada tersebut, dengan alasan masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetapterhadap gugatan Pilkada dinilai bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Sesuai dengan tahapan dan mekanismenya, pasca penetapan Bupati/wakilbupati Parimo terpilih tanggal 30 Agustus yang lalu, seharusnya DPRD segera menindaklanjuti dengan mmengagendakan pembahasan penerbitan rekomendasi penerbitan SK dan pelantikan Bupati/wakilbupati terpilih kepada Mentri Dalam negri (Depdagri).

Ketua Panwas Parimo, Salahudin SH MH mengatakan, juka DPRD belum mengagendakan proses tahapan Pilkada tersebut maka harus ada alasan yang kuata dan dasar hukum yang jelas dibalik persoalan tersebut. Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak akan mempengaruhi proses pilkada.

Saat dikonformasi melalui telephone, Salahudin mengatakan, sebenarnya kesumuanya DPRD. Namun bila DPRD menunda proses tahapan maka harus mempunyai alasan yang lebih kuat dan dasar hukum yang jelas. Makanya pada hari senin (15/9) panwas akan berkoordinasi dan mempertanyakan kepada wakil ketua dewan, yang dikarenakan tahapan tersebut masih dalam bagian tugas panwas.

Hal senada disampaikan oleh ketua Aliansi Rakyat Parigi Moutong Untuk Demokrasi ( ARPMD), Azhar Zukur, proses tahapan pilkada yang seharusnya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU. Persoalan gugatan hukum yang dilakukan oleh kandidat lain tidak bisa dicampuradukan dengan agenda politik yang sedang berjalan.

Azhar juga mengungkapkan, dalam PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan wakil kepala daerah ditegaskan, salah satu tugas dari tiga pokok DPRD dalam proses Pilkada adalah mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daera terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pengesahan, pengangkatan dan pelantikannya yang dilaksankan dalam rapat paripurna DPRD.

DPRD sehurusnya konsisten dan menghormati mekanisme yang telah ada. Persoalan gugatan perdata yang dilakukan kandidat yang lain harus dipisahkan dengan jadwal tahapan pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakilbupati terpilih. DPRD tidak perlu mencampuri dan menunggu hasil keputusan pengadilan atas gugatan tersebut karena hal tersebut bukan merupakan tugas pokok DPRD. Yang harus dilakukan DPRD sekarang, harus melakukan rapat paripurna untuk menerbitkan surat rekomendasi ke Mendagri agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat Parimo.

Bahkan Azar mengancam, bila hal tersebut tidak diindahkan oleh DPRD, aliansi yang dipimpinnya akan menduduki kantor Dewan.
Sementara DPRD Parimo saat menggelar rapat panitya musyawarah (Panmus) yang dilaksankan pada Rabu (10/9) yang belum mengagendakan proses tindaklanjut dari hasil pilkada tersebut.

Dalam rapatnya yang dipimpin wakil Wakil Ketua DPRD Parimo, Muh Nur Dg Rahmatu hanya membahas sejumlah usulan raperda serta jadwal sidang tentang pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2008.
Wakil ketua DPRD Parimo Muh Nur Dg Rahmatu mengatakan, DPRD Parimo tidak akangegabah dalam mengagendakan jadwal pembahasan pengusulan dan pelantikan Bupati dan Wakilbupati terpili sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan tentang gugatan kandidat terhadap proses pilkada. Dan laporan hasil pilkada dari KPU ke Dewan tetap akan diproses (rstmopm).

Tidak ada komentar: