Selasa, 24 Juni 2008

BANGGAI KEPULAUAN LUMPUH TOTAL

Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah disejumlah Kantor Dinas Pemerintah, lumpuh total setelah disegel ribuan warga Banggai, sejak Kamis (19/6).Sementara itu, Jumat (20/6) pagi, ratusan warga memblokade jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke Kepulauan Peling, salah satu wilayah di kabupaten kepulauan tersebut.
Peristiwa tersebut membuat pemerintahan Banggai Kepulauan lumpuh. “Saat ini, bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan anggota DPRD sudah berkantor di Salakan, Ibu Kota Banggai. Namun sejumlah Dinas Pemerintahan masih di wilayah Banggai Daratan. Jadi, kita seperti punya dua pemerintah,” pintanya Sofyan.
Salah satu warga Bangkep, Sofyan (30) mengatakan, saat ini, ratusan warga memblokade distribusi BBM ke Kepulauan Peling. Kapal-kapal pengangkut BBM dilarang berlayar. “Warga meminta agar pemerintah lebih tegas, kalau mau di Banggai Daratan, ya urus pemerintahan, kalau mau di Salakan, harus tegas,” Lanjut Sofyan.
Selain itu, aksi penyegelan kantor pemerintah dan pemblokadean jalur distribusi BBM itu merupakan klimaks dari tidak seriusnya pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Warga bahkan sempat menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang di kantor-kantor pemerintahan yang mereka segel tersebut.
Aksi ini dilatarbelakangi pemekaran Kabupaten Banggai Daratan menjadi Banggai Kepulauan pada 1999 yang diundangkan dengan UU No 51 Tahun 1999. Dalam UU itu diatur bahwa untuk sementara ibu kota kabupaten ber.Dan menurut rencana, hari ini Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akan dikirim ke Banggai Kepulauan guna meredam aksi unjukrasa.
Tahun sebelumnya, pada Selasa (21 Februari 2007), aksi serupa mengakibatkan tewasnya warga bernama Junais (33), Admar Bambang (58), Ridwan Saidia (27), Ilham (25), dan 26 warga lainnya luka-luka, setelah polisi bertindak represif.
Saat itu, korban tewas ditembak dan dipentungi polisi. Pasca aksi itu, kemudian ibu kota pemerintahan Banggai Kepulauan dipindahkan ke Salakan sesuai amanat Undang-undang Pemekaran Kabupaten Banggai. Sejak saat itu, terjadi dualisme kepemerintahan di Banggai.kedudukan di Banggai, dan selanjutnya setelah lima tahun harus dipindahkan ke Salakan. Inilah yang memicu protes ratusan warga setempat.
Kabupaten Banggai Kepulauan terbentuk dari hasil pemekaran berdasarkan UU No. 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan serta diresmikan tanggal 3 November 1999.

Tidak ada komentar: